INFORMASI
Dengan terbitnya PP Nomor 11/2007 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS),
panduan pelaksanaan Sistem Merit dalam pola pembinaan manajemen PNS
otomatis mengalami transformasi sesuai dengan tuntutan Undang-undang
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Untuk itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) segera menindaklanjuti
dengan menggelar rapat persiapan menuju penyusunan Peraturan Kepala BKN
(Perka BKN) yang memuat petunjuk pelaksanan dari PP tersebut. Rapat
persiapan dimaksud dihadiri sejumlah perwakilan kementerian/lembaga
seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (Kemenpan-RB), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kementerian
Dalam Negeri (Kemendagri). Rapat yang digelar di Ruang Data Gedung I
Kantor Pusat BKN Jakarta (3/5) tersebut membahas implikasi PP Nomor
11/2017 terhadap karir jabatan fungsional.
Menurut Direktur Peraturan Perundang-undangan BKN, Haryomo Dwi
Putranto mengatakan dengan adanya PP Nomor 11/2017, pembinaan PNS mulai
dari sistem rekrutmen hingga pengangkatan ke dalam jabatan menekankan 3
(tiga) aspek mutlak yakni kualifikasi, kompetensi, dan kinerja.
Ketiga aspek dalam sistem merit ini membawa pola perubahan pembinaan
manajemen PNS yang selama ini berada pada konsep comfort zone
bertransisi menjadi comfort competitive zone. Peralihan pola pembinaan
manajemen PNS dalam PP 11/2017 ini tidak akan memberlakukan syarat
pangkat/golongan ruang dalam pengangkatan ke dalam jabatan dan akan
berdampak aspek penggajian/tunjangan PNS.
Dengan demikian, peningkatan karier setiap PNS tidak lagi didasarkan
pada pangkat/golongan ruang atau masa kerja. Selama memenuhi syarat dan
kualifikasi pengangkatan ke dalam jabatan yang akan diduduki, berhak
berkompetisi secara terbuka.
Kedepan, pengisian jabatan tidak ditentukan oleh lama atau tidaknya
suatu masa kerja, tetapi berorientasi pada kompetisi terbuka sesuai
dengan kualifikasi yang ditetapkan masing-masing jabatan. (arl/Humas
MenPANRB/BKN)
Sumber: Menpan.go.id
Powered by Blogger.

0 comments:
Post a Comment