PT Reasuransi Indonesia Utama
(Persero) atau yang biasa disebut Indonesia Re pada awalnya didirikan
dengan nama “Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asuransi Ekspor
Indonesia”, pendirian perusahaan ini dalam rangka peningkatan kapasitas
reasuransi yang didapat dari penggabungan ekuitas menjadi satu entitas
yang lebih besar sehingga mengurangi ketergantungan Perseroan kepada
kebutuhan retrosesi/impor kapasitas reasuransi dari luar negeri,
Pemerintah (Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan) dan regulator
(Otoritas Jasa Keuangan) menyusun suatu kebijakan dan strategi untuk
meningkatkan kapasitas reasuransi dalam negeri dengan membentuk
Perusahaan Reasuransi Nasional (PRN) melalui penggabungan Perusahaan
reasuransi di Indonesia.
PT
Reasuransi Indonesia Utama sehubungan dengan kondisi tersebut,
Indonesia Re ditunjuk oleh Pemegang Saham (Kementerian BUMN) sebagai
wadah bagi pembentukan Perusahaan Reasuransi Nasional (“PRN”), dengan
core business adalah bisnis reasuransi. Pada tanggal 23 Juni 2016
bertempat di gedung kementrian BUMN,telah dilakukan Penandatanganan Akta
Penggabungan PT Reasuransi Internasional Indonesia (ReINDO ) kedalam PT
Reasuransi Indonesia Utama (Persero) atas proses merger dimaksud
Kementerian Hukum & HAM telah menerbitkan surat tentang Penerimaan
Pemberitahuan Penggabungan PT Reasuransi Internasional Indonesia kedalam
PT Reasuransi Indonesia Utama ( Persero ) dan penerbitan SK Menteri
Hukum dan HAM tahun 2016 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar PT
Reasuransi Indonesia Utama (Persero).Jl. Salemba Raya No.30
Jakarta Pusat
Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Indonesia
Telp : 62-21 3920101,334208
Fax : 62-21 3143828

0 comments:
Post a Comment