Dalam
rangka mengisi kebutuhan
pegawai pada Pengelola
Portal Indonesia National
Single
|
Window (PP INSW),
Kementerian Keuangan membuka
kesempatan kepada pegawai
di
|
lingkungan
Kementerian/Lembaga maupun
profesional untuk
mendaftarkan diri pada
|
Pemenuhan
Kebutuhan Pegawai Pengelola
Portal Indonesia National
Single Window
|
dengan ketentuan sebagai berikut:
|
I. KRITERIA
UMUM
|
1. pria/wanita;
|
2. Warga Negara
Indonesia (WNI);
|
3. memiliki
akhlak, moral dan integritas yang baik;
|
4. sehat
jasmani dan rohani;
|
5. memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud pada Kriteria Khusus;
|
6.
memiliki pengalaman, keilmuan, dan keahlian dalam bidang sesuai jabatan yang dipilih
|
sebagaimana dimaksud pada Kriteria Tambahan.
|
II. KRITERIA
KHUSUS
|
1. bagi PNS
|
a. berstatus PNS aktif pada:
|
1) Kementerian
Keuangan;
|
2) Kementerian
Perdagangan;
|
3) Kementerian
Perindustrian;
|
4) Kementerian
Kesehatan;
|
5) Kementerian
Pertanian;
|
6) Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
|
7) Kementerian
Kelautan dan Perikanan;
|
8) Kementerian
Komunikasi dan Informasi;
|
9) Kementerian
Perhubungan;
|
10) Badan Pengawas Obat dan Makanan;
|
11) Badan Karantina Pertanian;
|
12) Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan
Keamanan Hasil Perikanan.
|
b. tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat
sedang atau tingkat berat, tidak sedang
|
menjalani
hukuman disiplin/tidak dalam
proses pemeriksaan pelanggaran
disiplin,
|
serta tidak sedang/pernah tersangkut kasus hukum baik
pidana maupun perdata;
|
c. berusia
paling kurang 25 tahun pada tanggal 1 Mei 2017, dengan masa kerja sebagai
|
PNS minimal selama 5 (lima) tahun, selain itu berusia
maksimal:
|
1) 35 tahun
untuk pelamar posisi sebagai Analis atau Penangan Perkara (pelaksana);
|
2) 40 tahun
untuk pelamar posisi sebagai Kepala Subdivisi; dan/atau
|
3) 45 tahun
untuk pelamar posisi sebagai Kepala Divisi.
|
- 2-
|
d. mendapatkan
surat ijin dari
Pimpinan Unit Eselon I bagi pelamar
yang berasal dari
|
Kementerian
Keuangan dan Sekretaris
Jenderal/ Sekretaris Utama
Kementerian/
|
Lembaga
bagi pelamar dari
luar Kementerian Keuangan
dan disampaikan paling
|
lambat pada waktu pelaksanaan Seleksi Wawancara;
|
e. bersedia
dan disetujui untuk
ditugaskan di PP
INSW sekurang-kurangnya untuk
|
jangka waktu 4 (tahun) dan dapat diperpanjang;
|
f. mendapatkan
nilai rata-rata “Baik” pada Nilai Prestasi Kerja Pegawai (NPKP) dalam 2
|
(dua) tahun terakhir;
|
g. mendapatkan
minimal 1 (satu)
rekomendasi dari atasan
langsung/ atasan
|
sebelumnya/ pejabat lainnya; dan
|
h. mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada
Kepala Biro Sumber Daya Manusia
|
Kementerian Keuangan selaku Ketua Panitia Seleksi.
|
2. bagi Non PNS
|
a. memiliki pengalaman kerja, paling sedikit 2 (dua)
tahun pada bidang yang relevan;
|
b. berusia paling kurang 25 tahun pada tanggal 1 Mei
2017, dan berusia maksimal:
|
1) 35 tahun
untuk pelamar posisi sebagai Analis atau Penangan Perkara (pelaksana);
|
2) 40 tahun
untuk pelamar posisi sebagai Kepala Subdivisi; dan/atau
|
3) 45 tahun
untuk pelamar posisi sebagai Kepala Divisi.
|
c. tidak
sedang/pernah tersangkut kasus hukum baik pidana maupun perdata;
|
d. mendapatkan
minimal 1 (satu)
rekomendasi dari pemberi
kerja/atasan sebelumnya;
|
dan
|
e. mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada
Kepala Biro Sumber Daya Manusia
|
Kementerian Keuangan selaku Ketua Panitia Seleksi.
|
III. POSISI
YANG DITAWARKAN:
|
No Jabatan Kode
Jumlah Posisi
|
1. Kepala
Divisi Hubungan Antar Lembaga
KDHAL 1
|
2. Kepala
Subdivisi Tata Kelola Teknologi
|
SKTKTI 1
|
Informasi
|
3. Analis
Proses Bisnis APB 4
|
4. Analis
Pengembangan dan Operasional
|
APOS 8
|
Sistem
|
5. Analis
Hubungan Antar Lembaga AHAL 6
|
6. Penangan
Perkara PP 1
|
1. [Kode KDHAL]
Kepala Divisi Hubungan Antar Lembaga (1 jabatan)
|
Deskripsi:
|
mengkoordinasikan,
melaksanakan, dan mengevaluasi kegiatan
kerjasama dalam/luar
|
negeri,
komunikasi serta penyiapan
rekomendasi penataan peraturan
terkait pengelolaan
|
Portal
Indonesia National Single
Window (INSW) dalam
penanganan dokumen
|
kepabeanan, perizinan, logistik, kepelabuhanan dan
kebandarudaraan.
|
-3-
|
Kriteria Tambahan:
|
a. pendidikan
minimal Strata 1, diutamakan di bidang relasi publik atau ilmu hukum;
|
b. menduduki
jabatan sebagai berikut:
|
1) bagi PNS,
pernah/sedang menduduki jabatan
struktural sebagai Kepala
Seksi/
|
Kepala
Subbagian/ Kepala Subdivisi/
Jabatan Fungsional yang
setara dengan
|
minimal pangkat Penata Tingkat I (Gol. III/d) bagi
pelamar jabatan Kepala Divisi.
|
2) bagi non
PNS, pernah/sedang menduduki
jabatan manajerial sebagai
manajer
|
(senior manajer) atau jabatan lain yang setara.
|
c.
memiliki pengalaman di
bidang relasi publik,
hubungan masyarakat, dan/atau
|
penyusunan peraturan;
|
d. memiliki
kemampuan diplomasi, negosiasi, dan komunikasi;
|
e. mampu berkomunikasi menggunakan
Bahasa Indonesia dan
Bahasa Inggris dengan
|
baik.
|
2. [Kode
KSTKTI] Kepala Subdivisi Tata Kelola Teknologi Informasi (1 jabatan)
|
Deskripsi:
|
melaksanakan
tata kelola teknologi
informasi, manajemen akses,
serta pengolahan data
|
pada sistem Portal INSW.
|
Kriteria Tambahan:
|
a. pendidikan
minimal Strata 1, diutamakan di bidang teknologi informasi atau statistik;
|
b. menduduki
jabatan sebagai berikut:
|
1) bagi PNS,
minimal menduduki jabatan
pelaksana dengan pangkat
Penata (Gol.
|
III/c) bagi pelamar jabatan Kepala Subdivisi.
|
2) bagi non
PNS, pernah/sedang menduduki
jabatan supervisor (senior
supervisor)
|
atau jabatan lain yang setara.
|
c.
memiliki pengalaman penyusunan
informasi manajerial dan/atau
decision support
|
system (DSS).
|
3. [Kode APB]
Analis Proses Bisnis (4 jabatan)
|
Deskripsi:
|
melaksanakan
analisis dan evaluasi
pelaksanaan kebijakan proses
bisnis di bidang
|
kepabeanan, perizinan logistik, kepelabuhanan, dan
kebandarudaraan.
|
Kriteria Tambahan:
|
a.
pendidikan minimal Strata
1, diutamakan di
bidang ilmu hukum,
statistik, ekonomi,
|
manajemen, atau bisnis;
|
b. untuk
pendaftar PNS, minimal memiliki pangkat Pengatur (Gol. II/c);
|
c.
memiliki pengalaman dan
pemahaman terkait proses
bisnis perijinan/rekomendasi
|
terkait ekspor dan impor;
|
d.
memiliki pengalaman dalam
penyusunan presentasi, infografis,
dan/atau diagram alir
|
(flow chart).
|
4. [Kode APOS]
Analis Pengembangan dan Operasional Sistem (8 jabatan)
|
Deskripsi:
|
melaksanakan
analisis pengembangan dan
integrasi sistem aplikasi,
operasional sistem
|
dan jaringan, pengolahan data dan informasi, serta
tata kelola teknologi informasi.
|
Kriteria Tambahan:
|
a. pendidikan
minimal Diploma III;
|
b. untuk
pendaftar PNS, minimal memiliki pangkat Pengatur (Gol. II/c);
|
- 4-
|
c. memiliki
salah satu/beberapa pengalaman dan keahlian di bidang:
|
1) konsep pengembangan, implementasi, dan
pengelolaan sistem aplikasi
berbasis
|
web (web programming);
|
2) konsep dan
pengelolaan jaringan komputer,
diutamakan yang memiliki
sertifikasi
|
keahlian jaringan komputer seperti CCNA (Cisco
Certified Network Associate);
|
3) konsep dan
pengelolaan server beserta aplikasinya;
|
4) konsep
dan pengelolaan database beserta
aplikasinya, serta menguasasi keahlian
|
penggunaan database management tools;
|
5) konsep dan
pengelolaan relational database,
PL/SQL (Procedural
|
Language/Structured Query Language);
|
6) konsep dan
tata kelola teknologi
informasi, diutamakan yang
memahami konsep
|
framework tata kelola (seperti COBIT, ITIL, dsb);
|
7) analisis dan
penyusunan diagram alir (flow chart) dari sistem aplikasi;
|
8) konsep dan
pengolahan data menggunakan pendekatan statistika.
|
5. [Kode AHAL]
Analis Hubungan Antar Lembaga (6 jabatan)
|
Deskripsi:
|
melaksanakan analisis bahan kerjasama dalam/luar
negeri, bimbingan teknis, edukasi, dan
|
komunikasi, serta rekomendasi penataan peraturan
terkait National Single Window.
|
Kriteria Tambahan:
|
a.
pendidikan minimal Strata
I di bidang
yang berhubungan dengan
ilmu hukum, relasi
|
publik, ilmu komunikasi, atau jurnalistik;
|
b. untuk
pendaftar PNS, minimal memiliki pangkat Pengatur (Gol. II/c);
|
c. mampu berkomunikasi dan
menulis laporan dengan
baik dalam Bahasa
Indonesia
|
maupun Bahasa Inggris;
|
d. memiliki
pengalaman di bidang:
|
1) penyusunan
peraturan perundang-undangan (legal drafting); dan/atau
|
2) perancangan
dokumen perjanjian internasional.
|
e. memiliki
pengetahuan tentang perdagangan internasional dan logistik.
|
6. [Kode PP]
Penangan Perkara (1 jabatan)
|
Deskripsi:
|
melaksanakan
dan mengkoordinasikan penyusunan
laporan atas pemberian
bantuan
|
hukum, pendapat hukum, dan penanganan perkara hukum
sesuai dengan Dasar Peraturan
|
Perundang-undangan serta Prosedur yang berlaku.
|
Kriteria Tambahan:
|
a. pendidikan
minimal Strata I di bidang ilmu hukum;
|
b. untuk
pendaftar PNS, minimal memiliki pangkat Pengatur (Gol. II/c);
|
c. memiliki
pengalaman di bidang:
|
1) pendampingan
dalam penanganan perkara hukum pidana/perdata; dan
|
download pengumuman dan syaratnya http://www.kemenkeu.go.id/sites/default/files/Download%20Pengumuman_5.pdf
informasi lebih lengkap kemenkeu.go.id


0 comments:
Post a Comment