Tuesday, 23 May 2017

SELEKSI PEMENUHAN KEBUTUHAN PEGAWAI PENGELOLA PORTAL INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW



Dalam  rangka  mengisi  kebutuhan  pegawai  pada  Pengelola  Portal  Indonesia  National  Single
Window  (PP  INSW),  Kementerian  Keuangan  membuka  kesempatan  kepada  pegawai  di
lingkungan  Kementerian/Lembaga maupun  profesional  untuk mendaftarkan  diri  pada

Seleksi
Pemenuhan  Kebutuhan  Pegawai  Pengelola  Portal  Indonesia  National  Single  Window
dengan ketentuan sebagai berikut:
I.  KRITERIA UMUM
1.  pria/wanita;
2.  Warga Negara Indonesia (WNI);
3.  memiliki akhlak, moral dan integritas yang baik;
4.  sehat jasmani dan rohani;
5.  memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada Kriteria Khusus;
6.  memiliki  pengalaman,  keilmuan, dan keahlian dalam  bidang sesuai jabatan  yang dipilih
sebagaimana dimaksud pada Kriteria Tambahan.
II.  KRITERIA KHUSUS
1.  bagi PNS
a. berstatus PNS aktif pada:
1)  Kementerian Keuangan;
2)  Kementerian Perdagangan;
3)  Kementerian Perindustrian;
4)  Kementerian Kesehatan;
5)  Kementerian Pertanian;
6)  Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
7)  Kementerian Kelautan dan Perikanan;
8)  Kementerian Komunikasi dan Informasi;
9)  Kementerian Perhubungan;
10) Badan Pengawas Obat dan Makanan;
11) Badan Karantina Pertanian;
12) Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan.
b. tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat, tidak sedang
menjalani  hukuman  disiplin/tidak  dalam  proses  pemeriksaan  pelanggaran  disiplin,
serta tidak sedang/pernah tersangkut kasus hukum baik pidana maupun perdata;
c.  berusia paling kurang 25 tahun pada tanggal 1 Mei 2017, dengan masa kerja sebagai
PNS minimal selama 5 (lima) tahun, selain itu berusia maksimal:
1)  35 tahun untuk pelamar posisi sebagai Analis atau Penangan Perkara (pelaksana);
2)  40 tahun untuk pelamar posisi sebagai Kepala Subdivisi; dan/atau
3)  45 tahun untuk pelamar posisi sebagai Kepala Divisi.



- 2-
d. mendapatkan  surat  ijin  dari  Pimpinan  Unit  Eselon I bagi  pelamar  yang  berasal  dari
Kementerian  Keuangan  dan  Sekretaris  Jenderal/  Sekretaris  Utama  Kementerian/
Lembaga  bagi  pelamar  dari  luar  Kementerian  Keuangan  dan  disampaikan  paling
lambat pada waktu pelaksanaan Seleksi Wawancara;
e. bersedia  dan  disetujui  untuk  ditugaskan  di  PP  INSW  sekurang-kurangnya  untuk
jangka waktu 4 (tahun) dan dapat diperpanjang;
f.  mendapatkan nilai rata-rata “Baik” pada Nilai Prestasi Kerja Pegawai (NPKP) dalam 2
(dua) tahun terakhir;
g. mendapatkan  minimal  1  (satu)  rekomendasi  dari  atasan  langsung/  atasan
sebelumnya/ pejabat lainnya; dan
h. mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Kepala Biro Sumber Daya Manusia
Kementerian Keuangan selaku Ketua Panitia Seleksi.
2.  bagi Non PNS
a. memiliki pengalaman kerja, paling sedikit 2 (dua) tahun pada bidang yang relevan;
b. berusia paling kurang 25 tahun pada tanggal 1 Mei 2017, dan berusia maksimal:
1)  35 tahun untuk pelamar posisi sebagai Analis atau Penangan Perkara (pelaksana);
2)  40 tahun untuk pelamar posisi sebagai Kepala Subdivisi; dan/atau
3)  45 tahun untuk pelamar posisi sebagai Kepala Divisi.
c.  tidak sedang/pernah tersangkut kasus hukum baik pidana maupun perdata;
d. mendapatkan  minimal  1  (satu)  rekomendasi  dari  pemberi  kerja/atasan  sebelumnya;
dan
e. mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Kepala Biro Sumber Daya Manusia
Kementerian Keuangan selaku Ketua Panitia Seleksi.
III.  POSISI YANG DITAWARKAN:
No  Jabatan  Kode  Jumlah Posisi
1.  Kepala Divisi Hubungan Antar Lembaga  KDHAL  1
2.  Kepala Subdivisi Tata Kelola Teknologi
SKTKTI  1
Informasi
3.  Analis Proses Bisnis  APB  4
4.  Analis Pengembangan dan Operasional
APOS  8
Sistem
5.  Analis Hubungan Antar Lembaga  AHAL  6
6.  Penangan Perkara  PP  1
1.  [Kode KDHAL] Kepala Divisi Hubungan Antar Lembaga (1 jabatan)
Deskripsi:
mengkoordinasikan,  melaksanakan,  dan  mengevaluasi  kegiatan  kerjasama  dalam/luar
negeri,  komunikasi  serta  penyiapan  rekomendasi  penataan  peraturan  terkait  pengelolaan
Portal  Indonesia  National  Single  Window  (INSW)  dalam  penanganan  dokumen
kepabeanan, perizinan, logistik, kepelabuhanan dan kebandarudaraan.



-3-
Kriteria Tambahan:
a.  pendidikan minimal Strata 1, diutamakan di bidang relasi publik atau ilmu hukum;
b.  menduduki jabatan sebagai berikut:
1)  bagi  PNS,  pernah/sedang  menduduki  jabatan  struktural  sebagai  Kepala  Seksi/
Kepala  Subbagian/  Kepala  Subdivisi/  Jabatan  Fungsional  yang  setara  dengan
minimal pangkat Penata Tingkat I (Gol. III/d) bagi pelamar jabatan Kepala Divisi.
2)  bagi  non  PNS,  pernah/sedang  menduduki  jabatan  manajerial  sebagai  manajer
(senior manajer) atau jabatan lain yang setara.
c.  memiliki  pengalaman  di  bidang  relasi  publik,  hubungan  masyarakat,  dan/atau
penyusunan peraturan;
d.  memiliki kemampuan diplomasi, negosiasi, dan komunikasi;
e.  mampu  berkomunikasi  menggunakan  Bahasa  Indonesia  dan  Bahasa  Inggris  dengan
baik.
2.  [Kode KSTKTI] Kepala Subdivisi Tata Kelola Teknologi Informasi (1 jabatan)
Deskripsi:
melaksanakan  tata  kelola  teknologi  informasi,  manajemen  akses,  serta  pengolahan  data
pada sistem Portal INSW.
Kriteria Tambahan:
a.  pendidikan minimal Strata 1, diutamakan di bidang teknologi informasi atau statistik;
b.  menduduki jabatan sebagai berikut:
1)  bagi  PNS,  minimal  menduduki  jabatan  pelaksana  dengan  pangkat  Penata  (Gol.
III/c) bagi pelamar jabatan Kepala Subdivisi.
2)  bagi  non  PNS,  pernah/sedang  menduduki  jabatan  supervisor  (senior  supervisor)
atau jabatan lain yang setara.
c.  memiliki  pengalaman  penyusunan  informasi  manajerial  dan/atau  decision  support
system (DSS).
3.  [Kode APB] Analis Proses Bisnis (4 jabatan)
Deskripsi:
melaksanakan  analisis  dan  evaluasi  pelaksanaan  kebijakan  proses  bisnis  di  bidang
kepabeanan, perizinan logistik, kepelabuhanan, dan kebandarudaraan.
Kriteria Tambahan:
a.  pendidikan  minimal  Strata  1,  diutamakan  di  bidang  ilmu  hukum,  statistik,  ekonomi,
manajemen, atau bisnis;
b.  untuk pendaftar PNS, minimal memiliki pangkat Pengatur (Gol. II/c);
c.  memiliki  pengalaman  dan  pemahaman  terkait  proses  bisnis  perijinan/rekomendasi
terkait ekspor dan impor;
d.  memiliki  pengalaman  dalam  penyusunan  presentasi,  infografis,  dan/atau  diagram  alir
(flow chart).
4.  [Kode APOS] Analis Pengembangan dan Operasional Sistem (8 jabatan)
Deskripsi:
melaksanakan  analisis  pengembangan  dan  integrasi  sistem  aplikasi,  operasional  sistem
dan jaringan, pengolahan data dan informasi, serta tata kelola teknologi informasi.
Kriteria Tambahan:
a.  pendidikan minimal Diploma III;
b.  untuk pendaftar PNS, minimal memiliki pangkat Pengatur (Gol. II/c);



- 4-
c.  memiliki salah satu/beberapa pengalaman dan keahlian di bidang:
1)  konsep  pengembangan,  implementasi,  dan  pengelolaan  sistem  aplikasi  berbasis
web (web programming);
2)  konsep  dan  pengelolaan  jaringan  komputer,  diutamakan  yang  memiliki  sertifikasi
keahlian jaringan komputer seperti CCNA (Cisco Certified Network Associate);
3)  konsep dan pengelolaan server beserta aplikasinya;
4)  konsep dan  pengelolaan database beserta aplikasinya, serta menguasasi  keahlian
penggunaan database management tools;
5)  konsep  dan  pengelolaan  relational  database,  PL/SQL  (Procedural
Language/Structured Query Language);
6)  konsep  dan  tata  kelola  teknologi  informasi,  diutamakan  yang  memahami  konsep
framework tata kelola (seperti COBIT, ITIL, dsb);
7)  analisis dan penyusunan diagram alir (flow chart) dari sistem aplikasi;
8)  konsep dan pengolahan data menggunakan pendekatan statistika.
5.  [Kode AHAL] Analis Hubungan Antar Lembaga (6 jabatan)
Deskripsi:
melaksanakan analisis bahan kerjasama dalam/luar negeri, bimbingan teknis, edukasi, dan
komunikasi, serta rekomendasi penataan peraturan terkait National Single Window.
Kriteria Tambahan:
a.  pendidikan  minimal  Strata  I  di  bidang  yang  berhubungan  dengan  ilmu  hukum,  relasi
publik, ilmu komunikasi, atau jurnalistik;
b.  untuk pendaftar PNS, minimal memiliki pangkat Pengatur (Gol. II/c);
c.  mampu  berkomunikasi  dan  menulis  laporan  dengan  baik  dalam  Bahasa  Indonesia
maupun Bahasa Inggris;
d.  memiliki pengalaman di bidang:
1)  penyusunan peraturan perundang-undangan (legal drafting); dan/atau
2)  perancangan dokumen perjanjian internasional.
e.  memiliki pengetahuan tentang perdagangan internasional dan logistik.
6.  [Kode PP] Penangan Perkara (1 jabatan)
Deskripsi:
melaksanakan  dan  mengkoordinasikan  penyusunan  laporan  atas  pemberian  bantuan
hukum, pendapat hukum, dan penanganan perkara hukum sesuai dengan Dasar Peraturan
Perundang-undangan serta Prosedur yang berlaku.
Kriteria Tambahan:
a.  pendidikan minimal Strata I di bidang ilmu hukum;
b.  untuk pendaftar PNS, minimal memiliki pangkat Pengatur (Gol. II/c);
c.  memiliki pengalaman di bidang:
1)  pendampingan dalam penanganan perkara hukum pidana/perdata; dan
2)  penyusunan peraturan perundang-undangan (legal drafting).

 download pengumuman dan syaratnya http://www.kemenkeu.go.id/sites/default/files/Download%20Pengumuman_5.pdf
informasi lebih lengkap kemenkeu.go.id

SELEKSI PEMENUHAN KEBUTUHAN PEGAWAI PENGELOLA PORTAL INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 comments:

Post a Comment


Arsip Loker

Popular Posts

Iklan